REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI
dan Kementrian Agama Telah Menetapkan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji
Tahun 2016 sebesar 2.585 dolar AS. Biaya tahun ini turun dibandingkan
tahun lalu sebesar 2.717 dolar AS atau turun sekitar 132 dolar AS.
"Tahun lalu saat penetapan kurs satu dolar itu 12.500, tahun ini satu
dolar 13.400, sehingga dikonversikan ke rupiah mengalami kenaikan dari
Rp 33 juta menjadi Rp 34 juta," ujar Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan
Daulay kepada Republika, Ahad (1/5).
Namun berbeda dari tahun lalu, tahun ini transaksi dalam negeri
seluruhnya menggunakan rupiah, sehingga saat nanti pelunasan Kemenag
tidak lagi mengalami kerugian jika sewaktu-waktu rupiah melemah. Tahun
ini seluruh transaksi termasuk tiket pesawat menggunakan rupiah sesuai
aturan undang-undang.
"Garuda Indonesia dan Saudi Airlines harus mau menerima pembayaran
rupiah, kalau tidak mau maka menyalahi undang-undang," jelas dia. Saleh
menjelaskan adanya penurunan biaya haji ini karena DPR telah meminta
untuk mengurangi biaya
safe guarding dan turunnya harga minyak dunia.
Biaya
safe guarding itu digunakan sebagai dana cadangan jika
terjadi selisih kurs saat penetapan hingga pelunasan. Karena sebelumnya
menggunakan dolar dan riyal sehingga biaya ini mencapai Rp 100 miliar
tahun lalu.
Saat ini biaya haji masih menggunakan mata uang asing riyal sehingga
dana cadangan yang ditetapkan hanya Rp 40 miliar saja. Lagipula kenaikan
nilai mata uang riyal biasanya tidak terlalu jauh dibandingkan kurs
dolar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar