JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi
sistem kredit pembiayaan ibadah haji dan umrah di perbankan syariah
Indonesia yang dianggap mempromosikan umat Islam melakukan utang.
“Islam tidak menganjurkan untuk berutang kecuali dalam keadaan
terpaksa. Berbalik 180 derajat, kini malah perbankan syariah yang
didasari pembentukannya dengan syariat Islam malah melakukan promosi
besar-besaran untuk mengajak umat Islam berutang,” kata Ketua MUI Bidang
Kerukunan Umat Beragama KH Yusnar Yusuf, dalam keterangan tertulisnya
di Jakarta.
Perbankan syariah yang dilandasi dengan penerbitan Undang Undang
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur tentang
menjalankan sistemnya sesuai ajaran Islam. Namun saat ini, Yusnar
melihat perkembangannya malah menjadi bertolak belakang.
Tidak tanggung-tanggung, lanjut dia, ajakan untuk berutang justru melirik pangsa haji dan umrah. Alasan keterbatasan finansial menjadikan bank syariah seolah hadir
sebagai pahlawan dan mengabaikan bahwa haji dan umrah dilakukan bagi
umat Islam yang memiliki kesanggupan, termasuk secara finansial.
“Tak heran jika daftar tunggu haji semakin panjang akibat pembiayaan
utang ini, rata-rata 19 tahun, pastinya pertumbuhan daftar tunggu juga
akan terus meningkat. Ini tidak benar dan menjadi bank yang tidak
mandiri. Market share hanya kisaran 4,5 persen,” ujar Yusnar yang juga
Ketua Umum Pengurus Besar Ormas Islam Al Washliyah ini.
Jika demikian, kata dia lagi, tak ada bedanya mereka dengan bank
konvensional, dan jika terus dibiarkan maka Yusnar menyatakan pihaknya
akan membuat surat resmi kepada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) untuk meninjau kembali soal ini.
“Jika tidak ada juga reaksi, maka kami akan mengajukan naskah
akademik kepada DPR RI untuk merevisi UU 21 Tahun 2008 yang saat ini
sedang kami proses. Jangan manfaatkan ibadah untuk keutungan apalagi
mengajarkan umat Islam untuk berutang soal ibadah, ini akan menjadi
budaya buruk nantinya ke depan,” ujarnya pula.
Saat dikonfirmasi, seorang pengurus PB Al Washiliyah lainnya, Affan
Rangkuti mengatakan yang menjadi permasalahan adalah adanya fasilitas
uang muka (down payment/DP) bagi ibadah haji dan umrah dengan skema
pembiayaan yang sama dengan sistem kredit pada umumnya.
“Artinya jemaah bisa berangkat berhaji atau umrah walau belum lunas
pembayarannya, ini ‘kan berarti meninggalkan utang yang tidak diajarkan
dalam Islam. Selain itu bisa saja ke depannya ibadah ini dituding
penyumbang kemiskinan Indonesia, boleh jadi puluhan ribu jemaah umrah
tertipu dan terlantar akibat umrah dengan biaya murah yang ditengarai
adanya peran utang,” ujar Affan yang juga ekonom syariah tersebut.
Dia menambahkan, perbankan syariah saat ini melakukan praktik
pembiayaan ibadah haji dan umrah dengan skema kredit hampir semuanya,
termasuk perbankan syariah berplat merah.
“Saat ini semua perbankan syariah melakukannya termasuk yang milik
pemerintah, silakan saja lihat di laman web resmi mereka seperti Permata
Bank Syariah, Mandiri Syariah, dan lainnya ya memang seperti itu
adanya,” ujarnya pula.
Hal tersebut, kata Affan, tidak terlepas dari Undang Undang Nomor 34
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji yang menempatkan dana haji di
bank syariah.
“Sebetulnya tidak apa-apa, namun karena di kita masih menganut sistem
dualisme perbankan konvensional dan syariah, jadi bermasalah. Karena
bank syariah tidak melulu bicara suku bunganya nol persen, tapi juga
etika, moral dan akhlak dalam berbisnis,” kata dia.
Sejumlah perbankan syariah melakukan praktik kredit dalam pembiayaan untuk menjalankan Rukun Islam kelima tersebut.
Namun kebanyakan mencantumkan fasilitas pelunasan setelah ibadah
dilaksanakan, pada produk pembiayaan umrah, antara lain Permata Bank
Syariah, Bank BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Mandiri Syariah.
Sumber: www.economy.okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar