YOGYAKARTA – Kantor Kementerian Agama Daerah
Istimewa Yogyakarta meminta masyarakat lebih berhati-hati saat memilih
biro perjalanan umrah dan haji plus. Hal tersebut lantaran banyaknya
biro travel hanya membuka cabang karena induk perusahaannya ada di
tempat lain.
“Sebenarnya biro perjalanan umrah atau haji plus itu tidak boleh nge-sub
ke biro travel lain. Artinya harus berdiri sendiri,” kata Kepala Seksi
Informasi Bidang Haji, Kakanwil Kemenag DIY, Nur Rohman, Selasa 22 Maret
2016.
Menurutnya, hanya ada delapan biro umrah dan haji plus di DIY yang mengantongi izin.
“Sebenarnya, jika ada biro travel yang belum punya izin, harusnya ijin PPIU (Penyelenggaraan Perjalan Ibadah Umrah) dulu. Jika nge-sub, harus dapat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Kemenag, juga ada surat resmi sebagai agen dari kantor induknya,” tuturnya.
Saat ditanya adanya agen travel ditengarai melakukan penipuan,
pihaknya menyerahkan kepada korban. Ia menegaskan, permasalahan itu bisa
ditempuh jalur hukum ataupun jalur kekeluargaan sehingga masalah yang
ada bisa segera terselesaikan.
“Kalau ada yang dirugikan, sebaiknya bawa bukti-bukti pembayaran dan
perjanjian. Jika memang ingin menempuh jalur hukum, silakan melapor ke
polisi,” katanya.
Pihaknya mengaku ada travel yang semula ditengarai melakukan
penipuan. Namun, setelah dikroscek dan mediasi, akhirnya diselesaikan
dengan cara baik-baik.
Penyelesaiannya juga cukup simpel, yakni dengan mengembalikan uang
milik jemaah yang tak ingin berangkat dan menerbangkan jemaah pada April
2016.
Sebelumnya, puluhan jemaah akan diberangkatkan umrah pada Desember
2015. Karena terjadi kesalahan teknis pada pihak travel, para jemaah ini
gagal terbang.
Mereka juga belum berangkat hingga memasuki minggu ketiga Maret 2016.
Sebagian jemaah memilih agar uangnya yang telah dibayarkan ke biro
travel dikembalikan.
Sumber: www.news.okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar