Tak kenal maka tak sayang. Pepatah tersebut sering kali kita dengar,
akan tetapi pemaknaannya tentulah berbeda dalam setiap konteks
bahasannya. Sebagai seorang muslim pastinya kita ingin mengkaffahkan
agama Islam kita. Salah satunya, melalui penyempurnaan rukun islam yang
kelima, yakni haji. Dalam hal ini sering kali orang yang masih awam
belum begitu mengerti perbedaan antara haji dan umroh. Untuk itu agar
tidak salah penafsiran, mari kita memahami dengan seksama perbedaan dan
persamaan antara haji dan umroh.
Arti kata haji secara lughawi (bahasa) adalah berziarah,
berkunjung atau berwisata suci. Mekkah adalah kota terbaik dimuka bumi
dan kota yang paling dicintai oleh Nabi Muhammad SAW. (Musnad Imam Ahmad, 4/13; Sunan Al-Tirmidzi, No. 3295, Sunan Ibn Majjah, No. 3168).
Sedangkan umrah secara bahasa mempunyai arti ziarah (berkunjung),
sedangkan menurut istilah adalah berkunjung ke Baitullah selain waktu
haji untuk mengerjakan ibadah tertentu dan dengan cara yang tertentu
pula. Biasanya umrah juga disebut dengan haji kecil.
Nah, dari situ ternyata perbedaannya sangat tipis, antara haji dengan
umroh. Berikut ini penjelasan perbedaan dan kesamaan mengenai haji dan
umroh:
Perbedaan Hukum Haji dan Umrah
Para fuqaha sepakat bahwa haji hukumnya wajib. Sedangkan
umrah, masih terjadi perbedaan pendapat sebagian mengatakan wajib, dan
sebagian yang lain mengatakan sunnah (Mustafa Al-Khin dan Mustafa Al-
Bugha, Al Fiqh Al-Manhaji, 1/370). Dalam Fiqh Islam,
Sulaiman Rasjid juga ditiap sebutkan jika hukum umrah adalah fardhu ain
atas tiap orang laki-laki atau perempuan seumur hidup. Seperti dalam
firman Allah SWT
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ للهِ …
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah…” (QS. 2:196)
Rasulullah SAW juga bersabda:
Dari Aisyah. Ia bertanya kepada Rasulullah SAW. “Adakah wajib
atas perempuan berjihad?” Jawab beliau, “Ya, tetapi jihad mereka bukan
peperangan, melainkan mengerjakan haji dan umrah.” (Riwayah Ahmad
dan Ibnu Majah dengan lafal menurut riwayatnya. Sanadnya sahih dan
asalnya dari sahih Bukhari-Muslim, Bulugh Al-maram no. 272)
Jika disimpulkan dalam berbagi argumen para fuqaha umrah yang
memiliki stasus hukum wajib adalah umrah dalam haji dan selain umrah
dalam haji hukumnya sunnah.
Perbedaan Waktu antara Umrah dan Haji
Perbedaannya terletak pada waktu-waktu penunaian dan beberapa
hukumnya saja. Haji mempunyai waktu khusus, dan tidak diperbolehkan
berpindah ke waktu lain. Yakni bergantung pada miqatnya(tempat yang
telah ditentukan dan masa/waktu tertentu). Dibagi menjadi dua, yakni
miqat zamani dan miqat makani.
Pertama, Miqat Zamani (berdasarkan masanya) dari awal bulan Syawal
sampai terbit fajar Hari Raya Haji (Tanggal 10 bulan Haji). Jadi, ihram
haji wajib dilakukan dalam masa dua bulan 9 hari. Sedangkan Miqat Makani
(berdasarkan tempatnya) ada tujuh yakni Mekah (jamaah yang berangkat
dari arah Mekkah), Zul-Hulaifah (jamaah yang berangkat dari arah Madinah), Juhfah (jamaah yang berangkat dari arah Mesir dan Syria), Yalamlam (jamaah yang berangkat dari arah Yaman, India, Asia Tenggara), Qarnul Manazil (jamaah yang berangkat dari arah Najd), Zatu Irqin (jamaah yang berangkat dari arah Irak) dan miqat dari penduduk negeri yang ada diantara Mekah dan miqat-miqat tersebut.
Berbeda dengan umroh, miqat zamaninya tidak terikat dengan waktu
(waktu yang khusus seperti pelaksanaan haji), dan dapat dilakukan
sepanjang tahun, kapanpun kita mau dan kita mampu melaksanakannya.
Sedangkan miqat makaninya seperti haji (tempat ihram haji yang telah
lalu itu juga tempat ihram umrah, kecuali bagi yang bermaksud umrah dari
Mekkah). Jika umrahnya dari Mekkah, hendaknya jamaah tersebut keluar
dari tanah haram ke tanah halal. Jadi, miqat orang yang di Mekkah adalah
tanah halal.
Perbedaan Teknis Pelaksanaan Haji dan Umroh
Teknis pelaksanaan keduanya berbeda, jika dalam haji ada ritual wukuf di Arafah , bermalam (Mabit) di Muzdalifah, dan melempar jumroh (Ramyu Al-Jumrah),
maka dalam umrah ritual-ritual tersebut tidak ada. Umrah hanya
dilakukan di Masjidil Haram dan Mekkah dan didalamnya hanya ada ritual
tawaf (mengelilingi Ka’bah), sa’i (berjalan kaki bolak-balik tujuh kali
antara bukit Shafa dan Marwah), dan tahallul (mencukur atau memotong
rambut sekurang-kurangnya tiga helai rambut).
Persamaan Haji dan Umroh
Persamaan antara haji dan umroh terletak pada syaratnya. ada empat
syarat haji dan umroh yakni islam (tidak wajb, tidak sah haji orang
kafir), berakal (tidak wajib haji atas orang gila dan orang bodoh),
baligh (sampai umur 15 tahun, atau baligh dengan tanda-tanda lain, tidak
wajib haji bagi anak-anak, kuasa (tidak wajib haji atas orang yang
tidak mampu).
Pengertian mampu yang disebutkan diatas, ada dua macam yakni yang
pertama, mampu mengerjakan haji atau umroh dengan sendirinya, dengan
beberapa syarat, antara lain : mempunyai bekal yang cukup untuk pergi ke
Mekah dan kembalinya, ada kendaraan yang pantas dengan keadaannya, baik
kepunyaan sendiri ataupun dengan jalan menyewa (berlaku bagi orang yang
jauh tempatnya dari Mekah, kira-kira dua marhalah (80,640 km)), aman
perjalanannya (artinya, pada saat itu biasanya orang-orang yang melaui
jalan itu selamat sampai tujuan), syarat wajib haji bagi perempuan,
hendaklah ia berjalan bersama-sama dengan mahramnya atau perempuan yang
dipercyainya.
Selanjutnya, yang kedua yakni kuasa mengerjakan haji atau umroh.
Bukan dikerjakan oleh yang jamaah bersangkutan, tetapi dikerjakan dengan
jalan mengganti jamaah yang bersangkutan dengan orang lain.
Kedua ibadah tersebut sama-sama mempunyai nilai religius, spiritual
yang tak terlupakan bagi yang melakukannya. Apalagi surga yang didamba
setiap muslim, seperti dalam sabda Rasulullah SAW:
“Umrah ke Umrah menghapus dosa antara keduanya dan tidak ada pahala bagi haji mabrur kecuali surga.” (Muttafaq Alaihi, Bulugh Mahram, No. 76)
Begitu terasa nikmat dan memendam rindu yang mendalam, bermahabbah
dengan Allah SWT, ingin sekali lagi dijamu oleh Allah SWT. Sebagai
penyempurna rukun islam yang ke lima. Tak heran, jika seluruh umat
muslim diseluruh dunia, berbondong-bondong, tak peduli menunggu waiting list yang begitu lamanya.
Sumber: www.media.ikhram.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar