Kamis, 28 April 2016

Pengetahuan Dasar Manasik Umroh Bagi Calon Jamaah

Miqat umroh

Dalam kitab Al-Mughni Fi Fiqhil Hajji Wal umroh halaman 64 disebutkan bahwa ibadah umroh tidak ada Miqat Zamani, karena dapat dilakukan sepanjang tahun. Adapun Miqat Makani ibadah umroh adalah sama halnya dengan Miqat Haji. Bagi penduduk Makkah Miqat umrohnya adalah bukan dari Makkah (rumahnya), akan tetapi harus keluar dari Makkah menuju Tanah Halal seperti Ji'ranah, Tan'im dan Hudaibiyyah. Demikian menurut empat Imam Madzhab (Syafi'i, Maliki, Hanafi dan Hambali). Sebagaimana disebutkan dalam hadits sahih Bukhari - Muslim sebagai berikut yang artinya:
"Sesungguhnya nabi SAW memerintahkan Abdul Rahman bin Abu Bakar Keluar dari Makkah ke Tan'im dengan 'Aisyah untuk (Ihram) umroh, karena Tan'im tempat yang paling dekat untuk Ihram".

Syarat Rukun dan Wajib umroh

  1. Syarat umroh
    • Islam
    • Baligh (dewasa)
    • Aqil (berakal sehat)
    • Merdeka (bukan budak)
    • Istitha'ah (mampu)
  2. Rukun umroh
    • Niat Ihram
    • Thawaf umroh
    • Sa'i
    • Tahalul (Cukur)
    • Tertib (melaksanakan ketentuan manasik sesuai aturan yang ada). Rukun umroh tidak dapat ditinggalkan. Bila tidak terpenuhi, maka umrohnya tidak sah.
  3. Wajib umroh
    • Berihram dari Miqat. Wajib umroh ini adalah ketentuan yang bilamana dilanggar, maka ibadah umrohnya tetap sah tetapi harus bayar Dam.

Ihram umroh

Ihram umroh adalah niat untuk melaksanakan ibadah umroh yang diikrarkan dengan Talbiyah. Hal ini merupakan isyarat telah memasuki pelaksanaan Ibadah umroh dengan diharamkan melakukan segala sesuatu selama dalam Ibadah umroh sebagaimana halnya Takbiratul Ihram dalam waktu Shalat. Adapun Niat Ihram adalah Sebagai berikut
"Labbaika Allahumma 'Umrotan" Artinya "Ya Allah aku datang memenuhi Panggilan-Mu untuk berumroh".

Hal-hal yang Dilarang dalam umroh

Sebagaimana dalam Ibadah Haji, maka dalam ibadah umroh juga terdapat beberapa larangan yang harus dihindari selama dalam Ihram umroh. Larangan-larangan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Larangan Yang Membatalkan umroh. Yaitu larangan yang apabila dikerjakan maka batal-lah Ibadah umrohnya, seperti bersetubuh dengan Istri.
  2. Larangan Yang Tidak Membatalkan Ihram umroh akan tetapi wajib Bayar Dam (Fidyah). Memakai Pakaian Yang Berjahit (bagi laki-laki), Memotong / mencabut rambut atau bulu-bulu dalam badan, Memotong Kuku, Memakai Wangi-wangian, Membunuh Binatang buruan atau menyakitinya (kecuali binatang yang berbahaya (kalajengking, ular dan lain-lain).
  3. Larangan yang Tidak Membatalkan umroh tetapi menggugurkan Pahala umroh:
    • Bercumbu Rayu
    • Berbuat Fasiq
    • Beradu Fisik (berkelahi), bertengkar atau mengeluarkan kata-kata kasar / kotor
Sumber: www.naapaketumroh.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar