Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz saya mau tanya. Sudah lama saya ingin menunaikan ibadah haji,
alhamdulillah sekarang saya sudah memiliki kemampuan dari segi
finansial. Namun masih ada ganjalan, karena sebenarnya saya ingin pergi
bersama suami, tapi kondisi suami tidak memungkinkan karena dia
sakit-sakitan. Yang ingin saya tanyakan, bolehkah saya pergi haji tanpa
didampingi suami? Sebab saya pernah dengar bahwa haji seorang wanita
tidak sah bila tidak didampingi oleh mahramnya. Mohon penjelasannya,
terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
B-….
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Saudari B yang saya hormati, semua ulama sepakat bahwa seorang wanita
juga dikenai kewajiban menunaikan ibadah haji bila telah memiliki
kemampuan /istitha’ah, sebagaimana firman Allah swt.:
وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali
Imran [3] : 97)
Hanya saja terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai
persyaratan adanya mahram. Sebagian ulama mensyaratkan adanya mahram
bagi wanita, sementara sebagian yang lain hanya mensyaratkan adanya
faktor keamanan atas diri wanita tersebut, dan hal itu bisa terwujud
dengan adanya beberapa wanita yang bisa dipercaya.
Berikut adalah pendapat ulama mengenai hal tersebut:
1. Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa adanya mahram bagi
wanita tidak menjadi syarat haji. Pendapat ini merupakan pendapat yang
diriwayatkan dari Aisyah, Ibnu Umar, Ibnu Zubair, Atha’, Ibnu Sirin dan
Al-Auza’i. Suatu ketika Aisyah ra. pernah ditanya: “Apakah seorang
wanita harus bepergian (untuk haji) bersama mahramnya?”, beliau pun
menjawab: “Tidak semua wanita memiliki mahram.”
Pendapat ini juga didasarkan pada sebuah Hadits Shahih yang diriwayatkan Bukhari:
فَإِنْ طَالَتْ بِكَ حَيَاةٌ لَتَرَيْنَ الظَّعِيْنَةَ تَرْتَحِلُ مِنَ
الْحِيْرَةَ حَتَّى تَطُوْفَ بِالْكَعْبَةِ لاَ تَخَافُ أَحَدًا إِلاَّ
اللهَ
“Jika kamu berumur panjang niscaya kamu akan melihat seorang
perempuan melakukan perjalanan sendiri dari Hira (saat ini di wilayah
Irak) hingga (sampai di Mekah dan) melakukan thawaf di sekeliling
Ka’bah. Dia tidak takut kepada seorang pun kecuali dari Allah.” (HR.
Bukhari)
Saat ditanya mengenai wanita yang tidak memiliki mahram, beberapa ulama terkenal memberikan jawaban sebagai berikut:
– Imam Malik: Ia boleh keluar (pergi haji) bersama sekelompok wanita.
– Imam Hammad: Ia boleh bepergian bersama orang-orang yang shaleh.
– Al-Auza’i: Ia boleh bepergian bersama sekelompok orang yang bisa dipercaya.
– Imam Syafi’i: Ia boleh keluar bersama seorang wanita lainnya yang bisa dipercaya.
2. Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa adanya mahram
merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang wanita yang akan
menunaikan ibadah haji. Pendapat ini merupakan pendapat yang
diriwayatkan dari Hasan, Ikrimah, Ibrahim An-Nakha’i, Thawus,
Asy-Sya’bi, Ishaq, Ats-Tsauri dan Ibnu Mundzir. Pendapat ini didasarkan
pada Hadits Shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَاذُوْ مَحْرَمٍ, وَلاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Seorang laki-laki tidak boleh berdua-duaan (di suatu tempat) bersama
seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya, dan seorang wanita
tidak boleh bepergian kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari dan
Muslim)
Dari penjelasan di atas, maka bila memungkinkan, sebaiknya Anda pergi
bersama mahram lain selain suami, seperti ayah, ayah mertua, anak
laki-laki, saudara laki-laki dan lain sebagainya. Namun bila tidak
memungkinkan baik karena faktor biaya ataupun faktor-faktor lainnya,
maka yakinlah dengan pendapat pertama. Namun jangan lupa harus tetap
meminta izin dari suami terlebih dahulu. Wallaahu A’lam…
Sumber: www.mediasilaturahim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar